Newspia -- Buni Yani merupakan pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahja Purnama atau yang biasa di panggil Ahok di Kepualauan Seribu pada akhir September lalu .
Buni Yani di tetapkan sebagai tersangka karna terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait Suku , Agama , Dan antara Golongan .
Mengenai kasus yang di alami Buni ini pun Ahok enggan untuk berkomentar .
" Tanya aja sama aparat , Saya tidak tahu " Ucap Ahok ., Kamis ( 24/11/16 )
Kombes Awi Setiyono pun menyampaikan , Terkait penetapan tersangka setelah Buni Yani diperiksa sebagai terlapor selama sembilan jam .
Terdapat empat alat bukti di antaranya yaitu :
- Keterangan Saksi
- Keterangan Ahli
- Surat
- Bukti Petunjuk
Dalam kasus ini pun Buni terancam di jerat oleh Pasal 28 ayat 2 , Dan Pasal 45 ayat 2 ,UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi , Dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang di tujukan untuk menimbulkan Sara / Rasa Kebencian
Baca Juga : Buni Yani Titip Pesan untuk Masyarakat Setelah Jadi Tersangka
Ancaman hukuman-nya pun maksimal 6 Tahun penjara dan denda maksimal 1 milliar ,
Metro Jaya
Baca Juga : Panglima Tni Sebut Amerika Dan Australia Menyebarkan Berita Provokasi
Ketua Kotak Ahok - Djarot Yaitu Muannas Alaidid ini pun mengatakan bahwa pihak-nya telah melaporkan Buni Yani yang telah di duga memprovokasi masyarakat .
Dengan melakukan postingan potongan dari video asli pidato Ahok di kepulauan seribu